Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Paket Kebijakan Ekonomi yang Bakal Airlangga Cs Umumkan Senin (16/12)

Pemerintah akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi yang akan diterapkan pada 2025, termasuk mengenai nasib tarif PPN 12%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/8/2024). / Bloomberg-Rosa Panggabean
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/8/2024). / Bloomberg-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama jajaran menteri terkait akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk 2025 di kantornya pada Senin, (16/12/2024). 

Pengumuman ini juga akan mencakup keputusan mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sebelumnya direncanakan hanya untuk objek pajak barang mewah. 

“Teman-teman wartawan diundang hari Senin jam 10 di sini [kantor Kemenko Perekonomian] untuk paket ekonomi,” ujarnya kepada media massa, Jumat (13/12/2024).

Bukan hanya soal PPN 12% yang selama ini menjadi topik pembicaraan terhangat, paket ekonomi tersebut kabarnya juga akan mencakup kebijakan yang bersifat nonperpajakan, seperti program anyar maupun insentif pada 2025.

Airlangga yang pada sore tadi telah melakukan Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan paket kebijakan akan berisi nasib dari PPh Final UMKM. 

Adapun, diskon PPh Final UMKM 0,5% yang berlaku sejak 2022 ini seharusnya berakhir pada Desember 2024. 

 “Paket ada yang nonperpajakan juga. Dalam bentuk paket ada yang insentif. Tunggu hari Senin,” lanjutnya. 

 Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut detail paket ekonomi yang akan diumumkan Senin depan. 

Selain yang telah disebutkan Airlangga, publik juga tengah menanti kebijakan mengenai subsidi energi dan kelanjutan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) baik sektor properti maupun otomotif. 

Terkait subsidi energi, pemerintah berencana menggunakan skema baru, yakni berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang. Rencananya, subsidi barang hanya akan diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM.

Kriteria penerima BLT nantinya akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Kemenko bidang Perekonomian, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper