Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Badan Organisasi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiyani Dewi menjelaskan pihaknya tengah fokus pada persiapan draf Keppres.
Adapun jika draf sudah dibahas oleh Menteri ESDM Bhalil Lahadalia, rancangannya segera diajukan ke Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Sekretaris Negara (Setneg).
"Nah ini kita bentuk NEPIO ini Dalam bentuk Keppres. Nah Kepres-nya kita sudah bahas dengan Pak Wamen Nanti akan diajukan ke Pak Menteri Dan ke Pak Presiden," ucap Eniya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
NEPIO bertujuan untuk mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Eniya pun menjelaskan NEPIO akan memiliki tiga kelompok kerja atau Pokja. Pokja itu yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Tim Percepatan Pembangunan PLTN ini nantinya akan bertanggung jawab kepada presiden dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pembangunan PLTN untuk mendukung tercapainya target transisi energi dan emisi nol bersih tahun 2060.
Baca Juga
Nantinya, kata Eniya, NEPIO akan dipimpin langsung oleh presiden. Sedangkan ketua harian NEPIO adalah Menteri ESDM.
Selain itu, ketika NEPIO sudah terbentuk dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sudah terbit, maka Majelis Pembangkit Tenaga Nuklir (MPTN) pun akan terbentuk.
"Untuk nuklir Ini arahan dari Pak Menteri sudah jelas Bahwa nuklir nanti on grid. Lalu Pak Wamen tadi sudah juga menyinggung Bahwa nuklir dipakai," kata Eniya.
Pemerintah sendiri tengah mempercepat target operasi komersial PLTN untuk meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT). Pengembangan PLTN kini tak lagi menjadi pilihan terakhir pemerintah untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan
Dalam draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang telah diselesaikan oleh DEN, target operasi komersial PLTN dipercepat ke 2032. Sebelumnya, PLTN ditarget beroperasi komersial pada 2039 dalam peta jalan nol emisi karbon nasional.
Berdasarkan peta jalan yang baru, DEN menetapkan target bauran EBT di rentang 19% sampai dengan 21% pada 2030. Saat itu, pemerintah berencana bakal menghentikan impor bensin dan LPG.
Selanjutnya, bauran EBT dikerek di level 25% sampai dengan 26% pada 2035, dengan asumsi pembangkit listrik tenaga nuklir pertama beroperasi pada 2032 dengan kapasitas terpasang 250 megawatt (MW).