Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan yang dapat melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh, pengusaha, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2025.
Permintaan tersebut muncul seiring maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024 yang dinilai sebagai akibat dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Kami harap di 2025, pemerintah Presiden Prabowo Subianto membuat peraturan yang isinya melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruh dan pengusaha, serta Pelaku UMKM Indonesia,” kata Presiden Aspirasi Mirah Sumirat dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Adapun sepanjang 2024, Mirah menyebut bahwa hampir seluruh sektor industri melakukan PHK massal.
Salah satu sektor terbesar yang mengalami PHK yakni industri tekstil dan produk tekstil, mengingat ini merupakan sektor terbesar yang mempekerjakan pekerja/buruh. Disusul industri otomotif, telekomunikasi, perbankan, dan sektor lainnya.
Meski banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya PHK di beberapa sektor tersebut, Mirah menyebut bahwa Permendag No.8/2024 telah memicu tutupnya sejumlah perusahaan Tanah Air dan sepinya perdagangan domestik.
Baca Juga
Mirah mengatakan, regulasi itu telah membuat barang-barang impor membanjiri Indonesia. Apalagi, barang yang masuk lebih murah dari produk lokal sehingga pelaku usaha sulit untuk bersaing.
Imbasnya, perusahaan lokal terpaksa menutup usahanya lantaran permintaan barang yang diproduksi menurun akibat kalah bersaing dengan produk impor, dan berujung pada PHK.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut Permendag No.8/2024 untuk menyelamatkan pekerja/buruh dan pelaku usaha Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti lemahnya dunia usaha lokal akibat maraknya penjualan melalui platform aplikasi online yang dengan bebas menjual barang dengan harga yang sangat murah.
Belum lagi, adanya kerusakan rantai distribusi di Indonesia lantaran distributor langsung menjual barang dan jasa ke konsumen, tidak lagi melalui pelaku UMKM. Akibatnya, pelaku UMKM menjadi sepi pembeli dan berujung pada penutupan usaha.
Oleh karena itu, Mirah mengharapkan agar pemerintah dapat membuat regulasi yang dapat melindungi usaha domestik serta menciptakan lapangan kerja.
“Bukan malah sebaliknya membuat yang sudah bekerja menjadi pengangguran akibat kebijakan tersebut,” pungkasnya.