Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN 12% Khusus Barang Mewah, Penerimaan Negara Bisa Hilang Rp71,8 Triliun

Penerimaan negara berisiko hilang hingga Rp71,8 triliun akibat pemerintah hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berisiko hilang hingga Rp71,8 triliun akibat pemerintah hanya menerapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% khusus untuk barang mewah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pendapatan negara dari penerapan PPN 12% khusus barang mewah hanya sekitar Rp3,2 triliun. Padahal, sambungnya, potensi penerimaan negara apabila PPN 12% diberlakukan pada semua barang/jasa mencapai Rp75 triliun.

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah," kata Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).

Kendati demikian, DPR mengapresiasi keputusan pemerintah. Dasco mengklaim pemerintah telah merespons aspirasi masyarakat.

Elite Partai Gerindra itu menjelaskan setidaknya ada tiga keputusan yang diambil pemerintah terkait penerapan tarif PPN 12%. Pertama, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11%," ujar Dasco.

Ketiga, pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat yaitu bahan makanan (daging, ikan, beras, cabai, gula pasir, telur ayam ras, dan bawang), jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, serta jasa persewaan rumah susun dan umum.

Sejalan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah yang hanya menerapkan PPN 12% untuk barang mewah. Komisi XI, lanjutnya, akan mengawal penerapan keputusan pemerintah tersebut.

"Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua pelaksanaan UU HPP terkait penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa barang mewah ini bisa berjalan dengan baik di masyarakat," kata Misbakhun dalan keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).

Sebagai informasi, notabenenya tarif PPN 12% akan berlaku untuk semua barang/jasa dengan pengecualian kebutuhan pokok seperti bahan makanan hingga jasa pendidikan. Hanya saja, pemerintah berubah pikiran di detik-detik terakhir.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% akan mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/1/2025).

Sehari sebelum itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya akan dikenai untuk barang mewah yang selama ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berkoordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” kata Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) sore.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa PPN 12% khusus barang/jasa mewah yang dimaksud Prabowo adalah yang selama ini termasuk objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Daftar barang yang termasuk objek PPnBM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021 dan PMK No. 15/2023. Artinya, daftar barang mewah tersebut akan terkena tarif PPN 12% sekaligus tarif PPnBM.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited," kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Nantinya, pemerintah juga akan segera menerbitkan PMK baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12%. Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. 

"Ini lagi dibikin, kebut [PMK baru]. Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya [kena PPN 12%], walaupun sudah ada di PPnBM," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Selasa (31/12/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper