Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyambut baik sinyal perubahan atau revisi pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024. Beleid tersebut mengatur relaksasi barang impor untuk sejumlah komoditas, termasuk industri pakaian jadi dan tekstil.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita berharap industri pakaian jadi dan tekstil dapat bertumbuh lebih tinggi dengan adanya revisi Permendag No.8/2024.
Berdasarkan data Kemenperin, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) secara keseluruhan tumbuh 3,32% sampai dengan kuartal III/2024. Adapun, industri pakaian jadi tumbuh 4,6%, sedangkan industri tekstil hulu masih kontraksi tahun lalu.
"Apalagi ada semangat katanya mau merevisi Pemendag 8/2024, harapannya dari pakaian jadi nih kita lebih bisa lebih tumbuhnya lebih baik lagi gitu bukan hanya 4,6% kalau memang pakaian jadi di lokal bisa dibeli banyak," kata Reni di Kantor Kemenperin, Senin (6/1/2025).
Reni menerangkan, industri tekstil terkontraksi lantaran industri pakaian jadi banyak yang berlokasi di kawasan berikat sehingga kebutuhan kain dan benang tidak diutamakan dari lokal.
Tak hanya itu, keterlambatan perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) tekstil untuk kain juga dinilai menjadi efek pertumbuhan industri TPT yang belum optimal.
Baca Juga
"Jadi ada juga beberapa perusahaan kain yang mungkin saja tutup, jadi ini kan diisi oleh impor nah itu juga yang mengindikasikan data ini kenapa turun," jelasnya.
Di sisi lain, dari segi tenaga kerja, Reni menerangkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja industri TPT terhadap total tenaga kerja manufaktur.
Adapun, jumlah tenaga kerja TPT per Agustus 2024 sebanyak 1,08 juta orang di industri tekstil dan 2,89 juta orang di industri pakaian jadi. Kontribusi penyerapan tenaga kerja industri ini sebesar 19,9% terhadap serapan pekerja manufaktur.
"Kontribusinya terhadap tenaga kerja manufaktur ini mengalami peningkatan nih tahun 2020 hanya 19,6%, kemudian 2021 karena Covid terkoreksi jadi 19,5%. Nah, kuartal ketiga tahun 2024 ini naiknya 19,9%. Kalau tidak kita jaga, 20% kan lumayan ya untuk yang namanya kita punya bonus demografi," terangnya.
Dalam hal ini, kebijakan pro industri pun dibutuhkan, salah satunya melalui Permendag 8/2024 untuk mendorong tumbuh kembang industri yang banyak menyerap tenaga kerja.