Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan pihaknya masih memantau perkembangan perekonomian selama kuartal I/2025 dan kuartal II/2025 sebelum mengimplementasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
"Nanti kita akan menyesuaikan kondisi ekonomi yang ada, kondisi sosial, untuk melihat implementasinya sesuai dengan keseimbangan yang nanti kita hadapi," jelas Askolani di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan negara hingga Rp3,8 triliun selama 2025 dari hasil dari implementasi cukai MBDK.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai M. Aflah Farobi menuturkan target tersebut telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Meski demikian, target tersebut lebih rendah dari target tahun ini yang senilai Rp4,3 triliun. Aflah berpandangan, pemerintah dan DPR masih terus mengkaji perihal besaran tarif cukai dan jenis-jenis MBDK yang akan menjadi Barang Kena Cukai (BKC).
"Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," tuturnya dalam Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).
Notabenenya, 'pajak dosa' minuman berpemanis itu sebagai sudah direncakan berlaku pada 2204 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Saat itu, pemerintah mencantumkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Pada kenyataannya, cukai MBDK gagal diimplementasikan tahun lalu dan kini bergulir kembali pada tahun ini.