Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai, naiknya usia pensiun jadi 59 tahun mulai 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, tidak berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja baru maupun tingkat pengangguran.
Menurutnya, para pekerja senior biasanya akan mencari tipe pekerjaan setara manager. Selain itu, dia menyebut bahwa belum ada riset yang menunjukkan bahwa penambahan usia pensiun 1 tahun dapat mengganggu serapan tenaga kerja baru maupun menambah angka pengangguran.
“Kita belum lihat ada sebuah hasil studi, hasil riset, penambahan usia 1 tahun kemudian berdampak kepada ini [serapan tenaga kerja dan pengangguran]. Belum sampai ke sana,” kata Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (8/1/2025).
Sementara itu, Pengamat Ketenagakerjaan Payman Simanjuntak mengatakan bahwa batas usia 59 tahun itu artinya pekerja dapat menikmati manfaat pensiun dari program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan setelah mencapai usia pensiun.
Dengan demikian, kata dia, meski sebuah perusahaan telah mengatur usia pensiun 56 tahun, pekerja yang bersangkutan harus bersabar menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia 59 tahun.
“Supaya tidak susah, memang perusahaan sebaiknya menetapkan usia pensiun menjadi 59 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Sebelumnya, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ Achmad Nur Hidayat menyebut bahwa kebijakan ini memiliki implikasi serius bagi generasi muda. Ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, peluang kerja baru menjadi semakin terbatas.
“Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka,” kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Selain itu bagi generasi mudah yang sudah bekerja, Achmad menyebut bahwa stagnasi karir menjadi tantangan. Pasalnya, promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.
Dia mengatakan, generasi muda kerap membawa inovasi dan ide-ide baru yang dibutuhkan dalam mendorong organisasi agar tetap kompetitif. Kendati begitu, peluang para generasi muda dalam berkontribusi secara penuh dapat terhalang apabila regulasi ini tak diimbangi dengan upaya menciptakan ruang yang adil bagi kelompok ini.
Untuk mengatasi hal tersebut, menurutnya pemerintah dapat mendorong program mentoring di mana pekerja senior membimbing generasi muda. Alternatif lain, pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka peluang kerja baru bagi lulusan baru untuk menjaga regenerasi tenaga kerja.
“Pembukaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang berpotensi tinggi, seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan, sangat penting untuk mengakomodasi generasi muda,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, usia pensiun pekerja Indonesia resmi menjadi 59 tahun mulai tahun ini, sebagaimana diatur dalam PP No.45/2015. Pemerintah melalui beleid ini menuturkan bahwa pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian mulai 1 Januari 2019 usia pensiun menjadi 57 tahun.
Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia pada 2025 ini adalah 59 tahun.