Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ultimatum Pemilik Pagar Laut Lakukan Pembongkaran Maksimal 20 Hari

Pemerintah minta pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Banten untuk segera melakukan pembongkaran.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono usai melakukan penyegelan pagar laut di pesisir Banten, Kamis (9/1/2025)/Bisnis - Alifian Asmaaysi
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono usai melakukan penyegelan pagar laut di pesisir Banten, Kamis (9/1/2025)/Bisnis - Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Banten untuk dapat segera melakukan pembongkaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya memberi waktu maksimal selama 20 hari untuk pemilik dapat melakukan pembongkaran.

"Kami beri waktu ya paling lama 10 sampai 20 hari kalau tak dibongkar maka KKP yang akan bongkar," tegasnya saat melakukan tinjauan di Pagar Laut, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, Ipung menjelaskan bahwa kehadiran pagar laut tersebut telah ada sejak Agustus 2024. Artinya, pemagaran itu telah dipasang selama 5 bulan lamanya.

Dia juga menegaskan KKP bakal melakukan penyelidikan mengenai siapa sosok di balik kehadiran pagar laut ini. Tak segan-segan, nantinya pemerintah bakal memberikan sejumlah sanksi denda hingga sanksi administratif pada pelaku.

Asal tahu saja, pagar laut itu membentang dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.

Keberadaan pagar laut ini baru mencuat usai polemik PSN Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) menjadi perbincangan lantaran disebut masih memiliki sederet masalah lahan.

Saat dikonfirmasi, mengenai apakah bentangan pagar laut itu beririsan dengan PSN tersebut, Ipung masih belum menjelaskan lebih lanjut. Dia mengaku masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

"Nah, [apakah bentangannya beririsan dengan PSN PIK 2] nanti kami selidiki lebih lanjut, pasti kami selidiki," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper