Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono menuturkan bahwa Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara aliasDanantara belum akan diresmikan pada Januari 2025 alias semamkin molor.
Padahal, peresmian badan pengelola tersebut telah berkali-kali ditunda bahkan sejak rencana awal pada November 2024.
"Enggak, Januari ini belum [akan diluncurkan]," ujarnya di IDN HQ, Rabu (15/1/2025).
Thomas menuturkan bahwa penundaan peluncuran tersebut atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya, menurut paman dari Thomas Djiwandono tersebut bahwa pemerintah masih meramu payung hukum BP Danantara.
"Ini lebih karena memang Pak Presiden merasa bahwa, 'Oke kita kelihatannya regulatory framework-nya harus lebih jelas'. Ujungnya eksekusinya harus lebih baik nanti," ujar Thomas.
Baca Juga
Pada dasarnya Thomas menjelaskan bahwa tujuan dari pendirian Danantara tersebut untuk membetuk superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari beragam usaha milik pemerintah.
Aset-aset tersebut harapannya dapat dikembangkan sedemikian rupa dengan mencari investor untuk mengerjakan suatu proyek maupun usaha sehingga akan lebih menghasilkan.
Proses pengalihan kekuasan terkait keuangan BUMN ke Danantara tersebut disebut masih menjadi salah satu kendala.
Bahkan Thomas mengamini bahwa dalam proses perampungan Danantara lebih complicated alias rumit dari yang pihaknya pikirkan.
"Intinya karena memang bukan masalah aset. Cuman kalau keuangan tuh adalah duit pemerintah di aset manapun. Kita selama ini juga memberikan kuasa ke BUMN. Nah itu tinggal kuasanya kita berikan ke situ [Danantara]," jelasnya.
Sebelumnya pada akhir November 2024, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani membeberkan alasan peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tak kunjung terjadi karena masih menunggu proses penerbitan payung hukum.
Dia mengatakan bahwa Prabowo tak ingin pembentukan bibit Superholding BUMN itu memiliki tata kelola yang buruk. Harapannya, setelah diluncurkan instansi tersebut bisa berlari untuk mewujudkan visi misi pemerintah dalam memuluskan iklim investasi di Tanah Air.
Hampir dua bulan sejak pernyataan Rosan tersebut nyatanya peluncuran Danantara belum menemui titik terang lantaran payung hukum lembaga tersebut juga tak kunjung terbit.
Sementara Pihak Danantara sejatinya telah merampungkan draf Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum. Draf ini juga sudah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi sejak November 2024.