Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Pati Sempat Naikkan PBB 250%, Wamenkeu Anggito: Itu Kewenangan daerah

Wamenkeu Anggito Abimanyu buka suara soal kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250%, meski sudah dibatalkan.
Wamenkeu Anggito Abimayu. Bisnis/Himawan L Nugraha
Wamenkeu Anggito Abimayu. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan Bupati Pati Sudewo yang sempat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250% sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Itu kan [kebijakan menaikkan PBB-P2] kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis (13/8/2025) dilansir dari Antara.

Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampak dari kebijakan yang telah dibatalkan oleh Bupati Pati tersebut. 

"Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," ujarnya.

Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

"Kalau Kemenkeu, iya [mengevaluasi], tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ucapnya.

Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

"Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," ucap dia.

Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito kembali menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi.

Anggito juga enggan memberikan jawaban soal kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut bisa berpengaruh pada inflasi daerah Pati. 

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%. 

Setelah menuai gelombang protes baik di media sosial maupun aksi demonstrasi warga Pati, Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 250% pada tahun ini. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro