Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia ikut serta dalam peramuan ulang aturan devisa hasil ekspor SDA dengan mempersiapkan instrumen investasi tambahan untuk penempatan hasil ekspor di sistem keuangan Tanah Air.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan pihaknya terus bekerja sama dengan pemerintah mengenai penyempurnaan beleid Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam.
Di mana tugas BI mempersiapkan instrumen-instrumen yang akan digunakan untuk menyimpan hasil ekspor tersebut.
"Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu SVBI dan SUVBI yang insyaAllah pada saatnya akan kami jelaskan," ungkap Perry dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Singkatnya, mekanisme DHE SDA wajib dimasukkan dalam rekening khusus (reksus) dengan berbagai instrumen penempatan dan pemanfaatan di perbankan dan BI. Selama ini, BI menyediakan penempatan di Term Deposit (TD) Valas.
SVBI merupakan Sekuritas Valas Bank Indonesia, dan SUVBI merupakan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia. Kedua instrumen itu akan diandalkan sebagai tempat investasi bagi devisa hasil ekspor.
Baca Juga
Pemerintah juga dapat menawarkan FX Swap apabila eksportir membutuhkan kebutuhan modalnya. Di mana bank dapat melakukan swap valas ke Bank Indonesia.
"Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrumen penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakan para eksportir melalui bank," jelas Perry.
Adapun SVBI dan SUVBI bersama Sekuritas Rupiah BI (SRBI) merupakan instrumen moneter yang pro-market dan menjadi alat untuk menjaga stabilitas rupiah. Meski demikian, SRBI tercatat menjadi primadona ketimbang SVBI dan SUVBI.
Hingga 14 Januari 2025, posisi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar Rp914,72 triliun, US$1,96 miliar, dan US$436 juta. Penerbitan SRBI telah mendukung upaya peningkatan aliran masuk portofolio asing ke dalam negeri dan penguatan nilai tukar rupiah.
Sebelumnya, revisi aturan DHE SDA yang tengah berlangsung ini dengan memperpanjang masa simpan DHE dari minimal 3 bulan menjadi 1 tahun, demi memperkuat cadangan devisa yang berujung pada stabilitas rupiah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah juga menyiapkan tambahan insentif bagi para eksportir sebagai bagian dari kebijakan terbaru yang mengatur jangka waktu penyimpanan DHE SDA minimal satu tahun.
"Kami sedang persiapkan dengan BI dan perbankan. Insentifnya [bakal] menarik," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).