Bisnis.com, JAKARTA – Jembatan S. Busui yang berlokasi di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ambruk pada Kamis (16/1/2025) dini hari.
Jembatan itu ambruk diduga akibat truk dengan muatan berlebih atau over load over dimension (ODOL) yang mengangkut semen.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hendro Satrio Muhammad Kamaludin menjelaskan bahwa jembatan itu ambruk pada pukul 00.40 WITA.
“Mobil Truk Kapsul Pelat Nomor: KT 8963 WT dengan muatan berlebih melaju dari arah selatan (Batuaji) menabrak jembatan sehingga mengalami kerusakan rangka dan patah pada jembatan,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Adapun, jembatan tersebut menghubungkan jalan nasional antara Kalimantan Timur dengan Jalan Nasional Kalimantan Selatan.
Akibat kejadian itu, jembatan sama sekali tidak dapat dilalui. Sehingga arus lalu lintas dialihkan dari dari KM 40+000 (Jalur Hauling) menuju ke KM. 44+000 (Gunung Raja) sepanjang 4,0 km.
Baca Juga
“Opsi upaya penanganan sedang dibicarakan,” ujar Hendro.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut permasalahan truk ODOL tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
Selain membahayakan para pengendara lain, keberadaan truk Odol juga menjadi faktor utama yang mengakibatkan kerusakan jalan.
“Angkutan barang khusus semen PT Conch meruntuhkan Jembatan Busui yang menghubungkan jalan nasional Kalsel-Kaltim. Sebelumnya juga sempat heboh angkutan batu bara,” tegasnya.
Padahal, aturan mengenai ODOL tersebut telah diatur dalam sejumlah aturan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.