Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberi instruksi baru kepada jajarannya untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, dengan tenggat waktu 2 x 24 jam. Sebelumnya, Trenggono meminta agar pagar tersebut tidak dirobohkan karena dapat menghilangkan barang bukti.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono untuk melakukan hal tersebut.
"Menteri Kelautan dan Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono telah memerintahkan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melaksanakan pembongkaran pagar laut di Tangerang dalam waktu maksimal 2 x 24 jam," kata dilansir dari Antara, Senin (20/1/2025).
Doni menuturkan bahwa tenggat waktu itu juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki atau bertanggung jawab atas pagar tersebut untuk segera menyatakan diri.
Selama 2x24 jam ini, lanjut Doni, Dirjen PSDKP mempersiapkan logistik, personel, armada dan koordinasi guna memastikan pembongkaran berlangsung cepat, tepat, dan terukur.
"Proses ini akan mengajak TNI AL, instansi terkait, unsur keamanan lainnya, nelayan setempat, serta pakar lingkungan dan pelayaran agar bisa didapatkan rencana operasi yang matang dan terkesekusi dengan cepat dan tepat di lapangan," kata Doni.
Baca Juga
Kemarin, Minggu (19/1/2025) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menentang tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.
Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo. Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal.
Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan. Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.
Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara.
Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.
Di sisi lain, pencabutan pagar laut secara sembarangan, menurut Sakti, juga berpotensi menggangung arus laut di perairan tersebut.
Sementara itu, Sakti menekankan bahwa dalam penanganan pagar laut, Kementerian KKP sudah melakukan penyegelan untuk memudahkan proses penyelidikan.
Dia menuturkan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.