Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengadakan rapat dengan OJK dan Bank Indonesia untuk finalisasi ketentuan terbaru devisa hasil ekspor pada Selasa (21/1/2025).
Airlangga mengaku aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) sudah hampir selesai. Pihaknya, sambungnya, tinggal menyelesaikan permasalahan teknis.
"Semuanya sudah selesai, tapi kita masih perlu rapat dengan stakeholder [pemegang kepentingan] terkait," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Politisi Partai Golkar itu memastikan dalam ketentuan baru nantinya, masa simpan DHE sumber daya alam akan diperpanjang dari minimal tiga bulan menjadi satu tahun.
Selain itu, Airlangga memastikan akan ada insentif agar para eksportir tidak merasa rugi menanamkan modalnya lebih lama. Hanya saja, dia tidak mendetailkan insentif seperti apa yang dimaksudnya.
"Ya insentifnya nanti dari perbankan. Kemudian regulasi dari BI [Bank Indonesia]," jelasnya.
Baca Juga
Pemerintah sendiri berencana memperpanjang masa simpan DHE sebagai langkah untuk memperkuat cadangan devisa sehingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kendati demikian, muncul penolakan dari kalangan pengusaha tambang. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai perpanjangan masa simpan DHE menjadi minimal 1 tahun hanya akan menambah beban likuiditas pelaku usaha.
"Kebijakan retensi DHE menjadi 1 tahun tentu akan membebani arus kas seluruh eksportir yang terkena kewajiban tersebut seperti tambang, perikanan, perkebunan, dan lain-lain," ujar Hendra kepada Bisnis, Selasa (14/1/2025).
Senada, kalangan pengusaha karet menilai rencana perpanjangan masa simpan DHE dapat melumpuhkan produktivitas. Terlebih, utilitas kapasitas produksi karet saat ini anjlok ke level 40%.
Ketua Umum Dewan Karet Indonesia (Dekarindo) Aziz Pane mengatakan, aturan tersebut memperparah kondisi industri karet nasional dan turunannya yang tertekan dari sisi produksi, ekspor, hingga kapasitas terpasang.
Pihaknya pun mengusulkan khusus untuk DHE-SDA komoditas karet hanya dikenakan ketentuan wajib memasukan (repatriasi) dalam Sistem Keuangan Indonesia/SKl tanpa kewajiban retensi.
Selain itu juga, menaikkan nilai nominal minimal devisa hasil ekspor retensi dari US$250.000 menjadi US$500.000 per PPE (Pemberitahuan Pabean Ekspor).