Bisnis.com, JAKARTA –Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten ilegal karena tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Trenggono menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja, pembangunan di ruang laut wajib memiliki izin KKPRL.
Lebih lanjut, dia menuturkan berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM di pagar laut Tangerang ilegal.
"[HGB-SHM] Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18/2021 sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa. Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya," kata Trenggono kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, dia menyayangkan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin. Dia menduga pembangunan pagar laut tersebut bertujuan agar tanah dasar laut semakin lama semakin naik, sehingga terbentuk sedimentasi.
Upaya tersebut, kata Sakti, serupa seperti giat reklamasi yang alami untuk menjadikan daratan.
Baca Juga
"Itu [HGB-SHM] urusan ATR/BPN yang mencabut, tapi bagi kami, kita anggap tidak ada [izin]," ucapnya.
Sakti mengaku bahwa setelah melapor kepada Prabowo, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama kementerian/lembaga terkait akan ke lokasi pada Rabu (22/1/2025).
Peninjauan langsung ke lokasi, kata Sakti, untuk menyelesaikan polemik pagar laut tersebut.
"Pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan disini Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap bahwa pagar laut misterius di Tangerang tercatat telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron menjelaskan, setidaknya terdapat 263 SHGB yang berada di sekitar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) tersebut.
"Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tegasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan yang belakangan diketahui milik PIK 2 yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
Selain PT CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan.
Kemudian, Nusron juga mengungkap terdapat temuan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) atas 17 bidang di sekitar wilayah yang sama. Untuk itu, dia memastikan bakal segera melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.