Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HGB di Laut Sidoarjo Seluas 657 Hektare, Terbit Sejak Era Orba

Temuan terhadap Hak Guna Bangunan di laut Sidoarjo, Jawa Timur merupakan izin yang terbit sejak 1990-an, semasa Orde Baru (Orba).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025) - Dok. Youtube Setpres.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025) - Dok. Youtube Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal memproses temuan Hak Guna Bangunan di laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya akan ikut mendalami informasi soal temuan area Hak Guna Bangunan (HGB) di atas area laut di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Temuan itu diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sejalan dengan temuan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten belum lama ini. 

Trenggono mengaku sudah mendapatkan informasi soal temuan baru Menteri ATR/Kepala BPN soal tiga HGB seluas 657 hektare (ha) sejak tahun 1990-an itu. 

"Kami proses, termasuk kami proses. Tapi detailnya kalau itu sudah terlalu lama, saya harus cek ke tim yang di dalam [Kementerian Kelautan dan Perikanan]," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Trenggono mengatakan, Undang-Undang (UU) secara jelas mengatur tanah yang bersertifikat HGB akan berstatus musnah ketika terendam air laut. 

"Jadi pemberian sertifikat di dalam laut sudah pasti salah. Itu ilegal," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap lagi temuan kawasan perairan atau laut yang memiliki HGB. Kali ini di Jawa Timur dengan luas sekitar 657 hektare (ha). 

Nusron menjelaskan bahwa terdapat tiga sertifikat HGB atau SHGB yang ditemukan di kawasan perairan laut tepatnya di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Total luasnya yakni 656,85 ha. 

"Nah tiga bidang HGB seluas 656,85 ha,  untuk pembulatan tambak 657 [ha] lah ya, atas nama PT Surya Inti Pertama dengan luas 285,16 ha, PT Semeru Cemerlang luas 152,36 ha dan PT Surya Inti Permata luas 219,31 ha," ungkap Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

Nusron menngungkapkan SHGB milik PT Surya Inti Pertama dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996. Sementara itu, SHGB PT Surya Inti Permata diterbitkan pada 1999. Ketiga SHGB itu dulunya adalah wilayah tambak yang kini telah mengalami abrasi sehingga tertutup permukaan air laut.  

Oleh karena itu, pemerintah sudah memiliki dua opsi untuk penanganan tiga SHGB di kawasan perairan laut itu. Pertama, pemerintah bisa menunggu sampai tahun depan untuk HGB yang terbit pada 1996. Seperti diketahui, masa berlaku HGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Pemerintah bisa mengambil langkah untuk tidak memperpanjangn HGB milik dua perusahaan itu. 

Kedua, pemerintah bisa langsung membatalkan HGB tersebut karena sudah dalam kondisi tanah musnah, karena saat ini sudah menjadi kawasan laut akibat abrasi. 

"Tinggal nanti kami cek, kami panggil yang punya, kami klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan? Kami panggil, kami klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper