Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) yang meliputi usulan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara bagi perguruan tinggi merupakan upaya untuk mendukung pendanaan bagi instansi pendidikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan tersebut akan dilanjutkan dengan pengaturan mekanisme pembagian dan manfaat yang didapatkan instansi pendidikan tersebut.
"Tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur, di dalam aturan yang ada sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Untuk diketahui, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Artinya, RUU yang baru dibahas Baleg awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR.
Baleg DPR berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Dasco menerangkan bahwa usulan inisiatif tersebut telah dibahas anggota dewan dan telah memasukkan partisipasi publik serta dikaji dan dimasukkan ke dalam rumusan.
Baca Juga
"Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai revisi lebih lanjut UU Minerba itu harus dicegah.
Menurutnya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan hingga perguruan tinggi cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, ormas keagamaan hingga perguruan tinggi kurang memiliki kompetensi untuk mengelola tambang.
"Khawatir nanti akan menjadi semacam broker saja, baik ormas keagamaan maupun kampus. Jadi nanti yang mengelola tambangnya bukan kampus, mereka hanya dapat IUP, tapi pengelolanya tetap diberikan kepada swasta. Jadi tidak ada bedanya dari sisi tata kelola tambang yang baik," jelas Bhima kepada Bisnis, Selasa (21/1/2025).
Dia menjelaskan, pemberian izin tambang secara prioritas kepada ormas keagamaan hingga kampus melanggar azas persaingan usaha. Sebab, WIUP yang diberikan secara prioritas tak dibenarkan karena semua harus berdasarkan lelang.