Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan polemik pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan yakni PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) termasuk pihak yang bakal dipanggil.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pagar laut. Saat dikonfirmasi apakah KKP juga bakal memanggil dua perusahaan terafiliasi Aguan yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media, itu kita akan undang, akan kita pertanyakan,” kata Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Trenggono memastikan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait masih terus berlangsung hingga saat ini.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut di Tangerang, Banten.
“Mereka begitu diklarifikasi mereka hanya bilang kami juru bicara nelayan, bukan penanggung jawab. Beda lagi. Kami sudah mencari lagi,” tuturnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkap ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 263 bidang di aera pagar laut Tangerang.
Secara terperinci, 234 bidang SHGB dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah No.18/2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” kata Nusron, melansir laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (23/1/2025).