Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Kekayaan Mentan Amran Rp1,2 Triliun, Naik 4,7% dalam Setahun

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2024, total kekayaan Amran mencapai Rp1,24 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Kejagung pada Senin (16/12/2024). Dok. Kejagung
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Kejagung pada Senin (16/12/2024). Dok. Kejagung

Bisnis.com, JAKARTA - Harta kekayaan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tercatat meningkat sebesar 4,7% dalam setahun.

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2024, total kekayaan Amran mencapai Rp1,24 triliun. Di 2023, total harta kekayaan Amran mencapai Rp1,19 triliun.

Dalam laporan tersebut, sumber harta kekayaan Amran per 2024 di dominasi oleh kepemilikan surat berharga. Amran melaporkan, kepemilikan surat berharga per 2024 mencapai Rp858 miliar.

Kemudian, dia melaporkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp372 miliar, harta bergerak lainnya Rp2,8 miliar, harta lainnya Rp47 miliar, serta hutang sebesar Rp326 miliar.

Amran juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp276 miliar. Tanah milik Amran tersebar di Makassar, Gowa, Bone, Pangkajene dan Kepulauan, dan Jakarta Selatan.

Terkait aset kendaraan, total kepemilikan Amran mencapai Rp15,9 miliar. Secara terperinci, Amran memiliki mobil Hummer Jeep tahun 2009 senilai Rp2,5 miliar, Toyota Camry Sedan tahun 2005 Rp300 juta, dan Toyota Fortuner Jeep tahun 2006 Rp450 juta.

Lalu, mobil Toyota Kijang Innova Minibus 2005 senilai Rp170 juta, Toyota Alphard 2.5 tahun 2019 Rp1,8 miliar, Mini cooper S Countryman tahun 2018 Rp1 miliar, dan Mercedes Benz Maybach S-Class 2021 Rp8,18 miliar hasil sendiri.

Selain itu, Amran memiliki Honda Brio Satya tahun 2021 senilai Rp160 juta yang berasal dari hadiah, dan Toyota Alphard tahun 2018 dari hibah tanpa akta senilai Rp1,4 miliar.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian LHKPN 124 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo adalah Selasa (21/1/2025).

Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden. 

Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN. 

“Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper