Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil soal Izin Tambang untuk Kampus hingga UKM: Ini Niat Baik

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menilai pembagian izin tambang untuk perguruan tinggi hingga UKM di revisi UU Minerba merupakan sebuah niat baik.
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA)  di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman
Truk membawa batu bara di tambang milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim , Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai rencana revisi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang diusulkan DPR RI merupakan upaya baik dari lembaga legislatif. 

Bahlil mengaku baru menerima materi RUU Minerba tersebut. Dia belum sempat membaca lantaran baru selesai dari kunjungan kerja ke India bersama Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. 

"Tapi kalau mengikuti dari pemberitaan, saya pikir sebuah niat yang baik, kok. Niat yang baik dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33," kata Bahlil di Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

Bahlil memastikan dirinya akan mempelajari lebih lanjut terkait dengan usulan revisi aturan tersebut. Kendati demikian, dia mengakui belum ada komunikasi langsung antara pihaknya dengan DPR. 

Adapun, dalam pasal tersebut mengamanahkan tentang perekonomian nasional dan pengelolaan sumber daya alam. Pasal itu menjadi landasan dari sistem perekonomian nasional saat ini.

"Yang mengatakan bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita baik laut, darat, dan udara dikuasai oleh negara. Dan dipergunakan sebesar-sebesarnya untuk kepentingan rakyat," tuturnya. 

Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa rencana pembagian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas), perguruan tinggi (PT), hingga UKM merupakan langkah retribusi pengelolaan kekayaan alam oleh masyarakat. 

"Nah, ini kan bagian daripada retribusi. Bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha. Kan begitu. Nanti saya baca kajian akademiknya," ujarnya. 

Sebelumnya, DPR RI menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) yang meliputi usulan pemberian izin usaha pertambangan (WIUP) mineral dan batu bara bagi perguruan tinggi merupakan upaya untuk mendukung pendanaan bagi instansi pendidikan. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, usulan tersebut akan dilanjutkan dengan pengaturan mekanisme pembagian dan manfaat yang didapatkan instansi pendidikan tersebut. 

"Tetapi kemudian mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur, di dalam aturan yang ada sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," kata Dasco kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).  

Untuk diketahui, DPR RI resmi menyetujui usulan Badan Legislatif (Baleg) tentang RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 4/2009 tentang Minerba. Artinya, RUU yang baru dibahas Baleg awal pekan ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper