Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan bahwa singkong masuk dalam komoditas larangan dan pembatasan (lartas). Kebijakan ini diambil untuk melindungi petani dalam negeri dari gempuran impor.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pengetatan impor singkong nantinya akan diatur oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sudah akan diusulkan Mentan ke Mendag dibahas lartas sehingga impornya dikendalikan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Zulhas menyebut, pengetatan impor singkong akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Nantinya, rencana impor singkong harus dibahas dan diputuskan melalui rapat terbatas (ratas).
“Sudah tadi kita putuskan tinggal tunggu surat dari pak Mentan sampai ke Mendag diatur dalam Permendag, kemudian nanti impor itu akan diatur dalam ratas,” tuturnya.
Ditemui terpisah, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, importasi singkong perlu diatur untuk melindungi produksi dalam negeri.
Baca Juga
Selain singkong, Sudaryono menyebut bahwa pemerintah dalam hal ini Kementan dan Kemendag akan mengatur importasi tapioka dan gandum. Nantinya, Kementan akan memberikan rekomendasi dan Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor.
“Jadi betul-betul negara hadir untuk membatasi atau mengatur komoditi-komoditi yang penting bagi rakyat,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan petani singkong melakukan unjuk rasa di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Unjuk rasa dilakukan para petani lantaran kecewa karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah.
Kementan mengungkap, ada perusahaan yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kilogram (kg) dengan rafaksi 15%-18%, sedangkan pabrik tapioka lainnya mematok harga Rp1.300 - Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya sebesar 35%-38%.