Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong petani untuk menanam varietas singkong dengan kadar pati tinggi agar dapat diserap oleh industri.
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono guna menanggapi harga singkong yang anjlok di tingkat petani. Harga komoditas ini dilaporkan masih di jual di bawah Rp1.000 per kilogram (kg).
“Kita ingin mengedukasi petani untuk menanam singkong, bukan gede-gedean, berat-beratan jumlah, tapi menanam singkong dengan kandungan tapiokanya itu tinggi,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).
Sudaryono mengatakan, singkong yang dihasilkan oleh para petani sebagian besar akan diserap oleh industri dalam negeri. Sayangnya, kata dia, selama ini petani di Indonesia kerap menanam singkong tanpa menyesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri.
Dia mengatakan, petani di Indonesia kerap menanam varietas singkong dengan ukuran yang besar, alih-alih varietas singkong dengan kandungan pati yang tinggi.
Sebagai informasi, industri membutuhkan singkong dengan kandungan pati yang tinggi sehingga memungkinkan industri untuk memproduksi tepung tapioka dalam jumlah besar.
Baca Juga
“Petani kita nanam [singkong] yang gede-gede. Sementara kandungan [pati] dalam singkong yang besar tadi, kandungannya itu presentasenya kecil,” jelasnya.
Belajar dari kondisi ini, Sudaryono menyebut bahwa pemerintah ingin mengedukasi para petani untuk menanam varietas singkong sesuai dengan kebutuhan industri. Dengan begitu, petani dapat menikmati harga yang baik, dan industri bisa mendapat singkong sesuai dengan kebutuhannya.
“Jadi, ini juga menjadi pelajaran juga bagi petani kita, dan juga dari penyuluh kita di lapangan, termasuk juga Kementerian Pertanian,” ujarnya.
Kementan sebelumnya telah menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kg. Kebijakan ini mulai berlaku 31 Januari 2025 sebagai upaya pemerintah melindungi petani singkong.
Keputusan itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai menghadiri pertemuan dengan pelaku industri serta petani singkong dari Lampung di Kantor Kementan, Jumat (31/1/2024).
“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” kata Amran dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Kementan juga telah mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya. Usulan itu disampaikan Amran melalui surat permohonan Nomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Melalui suratnya, Amran menyampaikan perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi kayu dalam negeri. Dia mengemukakan petani singkong saat ini kesulitan menjual hasil panennya akibat meningkatnya produk impor.
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya,” jelas Amran dalam suratnya, dikutip Sabtu (17/5/2025).