Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram (kg). Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Jumat (31/1/2025) sebagai upaya pemerintah melindungi petani singkong.
Keputusan itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai menghadiri pertemuan dengan pelaku industri serta petani singkong dari Lampung di Kantor Kementan, Jumat (31/1/2024).
“Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya,” kata Amran dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Seiring dengan adanya kebijakan ini, Amran meminta semua pihak untuk menyesuaikan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional Rp1.350 per kg.
Jika ada industri yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi.
“Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tegas Amran.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia Dasrul Aswin menyambut baik keputusan tersebut. Dia mengatakan, para petani akan mematuhi keputusan ini.
“Kami berterima kasih atas keputusan ini. Kami siap patuh terhadap keputusan Pak Menteri,” ujarnya.
Sebelumnya, ribuan petani singkong dikabarkan melakukan demonstrasi di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung. Para petani kecewa lantaran perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah.
Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15%-18%. Pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35%-38%.
Di sisi lain, pemerintah akan memperketat kebijakan impor singkong. Amran menuturkan, semua importasi singkong harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kementan.
Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.
Pemerintah juga akan memasukan singkong dalam komoditas larangan dan pembatasan (lartas). Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, maka pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan [Budi Santoso] untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” tuturnya.