Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Kemenpar dan DPR Lanjut Pembahasan RUU Kepariwisataan

DPR RI dan Kemenpar resmi melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana - Dok. Kemenparekraf
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana - Dok. Kemenparekraf

Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay dalam rapat kerja (raker) bersama Kemenpar di Kompleks Parlemen, Senin (3/2/2025).

“Komisi VII DPR RI dan Menteri Pariwisata RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga tentang Kepariwisataan,” kata Saleh, Senin (3/2/2025).

Sejalan dengan kesepakatan itu, Komisi VII meminta Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pembahasan RUU.

Selain itu, pihaknya mendesak Kemenpar agar melaksanakan dan menindaklanjuti seluruh masukan dan saran yang disampaikan dalam raker hari ini. Dengan demikian, pembahasan RUU Kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar. 

Pada Juli 2024, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024.

Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.  

Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja. 

Namun, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi X pada September 2024. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan, ketentuan terkait carry over tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang. 

“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan untuk periode 2024-2029,” kata Syaiful dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper