Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran dengan memastikan bahwa sebagai subpangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.
"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina [MAP]," ujarnya dalam siaran pers, Senin (3/2/2025).
Adapun, saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan perincian:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50.000 NIK
- Pengecer: 375.-000 NIK
Heppy menjelaskan bahwa dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg.
Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Baca Juga
"Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak," pungkas Heppy.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka opsi agar pengecer atau warung bisa menjadi subpangkalan LPG 3 kg resmi secara gratis.
Bahlil mengatakan opsi ini muncul sebagai respons gelombang protes dari masyarakat yang kesusahan mendapat gas melon dari pengecer. Sebab, per 1 Februari 2025, pemerintah telah melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer.
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun menyebut telah membahas pembentukan subpangkalan bagi pengecer dengan PT Pertamina (Persero). Bahlil berjanji syaratnya pun akan dibuat seminimal mungkin.
"Kalau memang pengecer-pengecer yang sekarang sudah bagus-bagus, kita kasih dulu izin sementara untuk naikkan dia [pengecer] sebagai sub-pangkalan. Tanpa biaya. Tak usah ada biaya-biaya," kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).
Bahlil menjelaskan, pengecer statusnya harus dinaikkan menjadi subpangkalan agar bisa menjual LPG 3 kg. Hal ini pun menjadi keniscayaan agar pemerintah bisa mengontrol harga di tingkat subpangkalan itu.
Bahlil mengklaim harga LPG di pengecer selama ini melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Kita pakai standar pelayanannya seperti di pangkalan. Tujuannya apa? Supaya kita tahu dijual ke siapa dan harganya. Karena di pengecer itu kan harganya tidak bisa kita kontrol," jelasnya.