Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman: Nelayan Rugi Rp24 Miliar Akibat Pagar Laut Tangerang

Kerugian yang ditanggung nelayan akibat munculnya pagar laut misterius di wilayah pesisir Tangerang, Banten ditaksir mencapai Rp24 miliar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) bersama Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (tengah) saat menyampaikan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten, Senin (3/2/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) bersama Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (tengah) saat menyampaikan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Banten, Senin (3/2/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman RI menyebut nelayan menanggung kerugian yang cukup besar akibat munculnya pagar laut misterius di wilayah pesisir Tangerang, Banten.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan nilai kumulatif kerugian para nelayan di wilayah Banten itu disebut tembus hingga Rp24 miliar. 

“Nah berdasarkan hitungan kami minimal ya, ini minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar,” kata Fadli dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Ombudsman RI Permasalahan Pagar Laut Tangerang, Senin (3/2/2025). 

Fadli merinci, angka tersebut merupakan kerugian sebanyak 3.888 nelayan sejak munculnya pagar laut pada Agustus 2024 hingga Januari 2025 atau tepatnya seusai pemerintah melakukan pembongkaran.

Adapun, kerugian itu berasal dari ongkos bahan bakar yang dinilai bertambah lantaran nelayan harus berputar saat hendak melaut. Kemudian, eksisnya pagar laut itu juga menyebabkan kerusakan kapal akibat insiden tabrakan. 

Di samping itu, Ombudsman juga menegaskan munculnya pagar laut mengganggu ekosistem perairan hingga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan para nelayan.

“Jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari. Lalu hasil tangkapan berkurang, kerusakan kapal. Sehingga minimal itu angkanya Rp24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) juga sempat menjelaskan terdapat 4.463 jiwa nelayan yang terdampak oleh praktik privatisasi laut usai munculnya pagar laut misterius di wilayah Tangerang, Banten. 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan, pasalnya pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer (Km) yang tersebar di 6 kecamatan di wilayah Banten.

“KIARA mencatat bahwa terdapat 4.463 jiwa nelayan yang hidup dan memanfaatkan perairan laut di 6 kecamatan tersebut akan terdampak dari adanya pemagaran laut di wilayah perairan Kab. Tangerang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi mencabit sebagian sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) yang berlokasi di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Nusron menjelaskan, dirinya membatalkan setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Perusahaan yang terafiliasi Agung Sedayu Group tersebut diketahui memiliki SHGB untuk total 243 bidang di area pagar laut.

"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.

Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper