Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara usai Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengusulkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran diberikan lebih awal guna mengurangi penumpukan pemudik pada puncak arus mudik dan balik.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, usulan tersebut akan dibahas Kemenaker bersama dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Kita harus bahas dulu di LKS, meaningful participation,” kata Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (4/2/2025).
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Surat Edaran (SE) mengenai THR biasanya diterbitkan pada minggu ketiga di bulan puasa.
SE THR ini, kata dia, bisa saja terbit lebih awal. Kendati begitu, pemerintah tentu perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam membayar THR kepada para pekerjanya.
Untuk itu, Indah menyebut usulan Menhub Dudy perlu dikomunikasikan bersama dengan LKS Tripartit.
Baca Juga
“Saya belum bisa jawab, tunggu LKS Tripartit nasional. Kalau kami desak untuk dipercepat, nanti banyak perusahaan nggak mampu,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan pembayaran THR dilakukan lebih awal guna mengurangi penumpukan pemudik pada saat puncak arus mudik dan balik.
Menurutnya, pembayaran THR lebih awal dapat membantu masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudik lebih cepat sehingga mengurangi penumpukan arus mudik dan balik.
“Langkah ini tidak hanya membantu mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan efisien bagi masyarakat,” kata Dudy dalam keterangan resmi, Sabtu (25/1/2025).