Bisnis.com, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia menyebut kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (Km) di wilayah Tangerang, Banten terindikasi sebagai bentuk penguasaan 1.500 hektare lahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menuturkan bahwa pihaknya mencatat adanya temuan pengajuan kepemilikan alas hak tepat di lokasi pagar laut berdiri.
Fadli memberi sinyal, pengajuan kepemilikan alas hak di sekitar wilayah pagar laut itu dilakukan oleh pihak korporasi yang sama yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.
“Nah pihak yang sama atau lembaga yang sama itu [sebelum SHGB-nya dicabut sempat] mengajukan kembali seluas 1.415 hektare atau hampir 1.500 hektare yang itu berdasarkan peta itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (4/2/2025).
Atas dasar hal itu, Ombudsman menduga kuat adanya indikasi bahwa keberadaan pagar laut itu sebagai langkah menguasai ruang laut oleh sejumlah pihak.
Untuk itu, Ombudsman meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun para aparat penegak hukum untuk dapat menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Baca Juga
“Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut,” imbuhnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah entitas yang sebelumnya telah memiliki alas hak di wilayah perairan Tangerang Banten di antaranya PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
Adapun, kedua perusahaan tersebut tercatat terafiliasi dengan Agung Sedayu Group (ASG) yang memiliki proyek pengembangan perumahan di wilayah Tangerang, Banten yakni Pantai Indah Kapuk (PIK).
Namun, SHGB perusahaan sebagian itu sudah resmi dicabut oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid pada Jumat (24/1/2025). Setidaknya 50 bidang SHGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM).
"Hari ini, ada lah kalau sekitar 50-an sertifikat [yang dibatalkan]. [Sisanya] Insya Allah secepatnya selesai," kata Nusron saat ditemui di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.
Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]" ujarnya.