Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang impor. Revisi Permendag ini ditargetkan meluncur pada Februari 2025.
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 itu mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa meluncurnya revisi Permendag 8/2024 akan sangat tergantung dari harmonisasi kementerian/lembaga terkait.
Mendag Budi menuturkan bahwa hingga saat ini Permendag 8/2024 masih dalam proses. Namun, pakaian jadi menjadi salah satu komoditas yang sedang dalam pembahasan dan sudah dilakukan focus group discussion (FGD).
Setelah pakaian jadi, Budi menyampaikan bahwa poin yang akan direvisi adalah kelompok komoditas singkong. Nantinya, singkong akan masuk ke dalam Permendag yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.
“Iya-iya, [Permendag 8/2024] direvisi, karena termasuk yang singkong itu. Cuman maksudnya gini, ini kan kita lagi ngomongin bagaimana pengaturan yang pas, tetap direvisi, tapi pasnya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Terkait singkong, Budi menyampaikan bahwa singkong telah ditetapkan untuk masuk ke dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor. Masuknya singkong ke dalam aturan itu lantaran ada banyak singkong lokal yang tidak terserap.
“Banyak singkong kita itu yang tidak terserap, banyak petani singkong kita itu kan harganya murah, sementara kita kan impor tapioca. Nah itu akan kita atur, jadi nanti tidak bebas, boleh impor tetapi nanti harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Tapi ini sedang kita bahas, ya,“ jelasnya.
Lebih lanjut, Budi juga menekankan bahwa sejatinya dirinya sering mengungkap bahwa Permendag 8/2024 yang mengatur mengenai impor bisa dievaluasi setiap saar.
“Namun cara mengevaluasinya itu kita mengundang perwakilan dari industri hulu, hilir konsumen melakukan FGD,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, masih belum dapat dipastikan akan seprti apa hasil dari revisi Permendag 8/2024. “Ini masih pembahasan, terutama untuk pakaian jadi, pakaian jadi masih dibahas,” sambungnya.
Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Budi memastikan aturan anyar ini tidak akan melonggarkan pintu masuk produk impor ilegal ke Indonesia.
“Jadi aturan semua harus benar, kalau ilegal itu jangan kita kalah ilegal. Aturan harus benar, ya ikut yang benar,” tandasnya.