Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid buka suara mengenai duduk perkara konflik lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron menjelaskan, konflik lahan itu berawal pada tahun 1982 karena sang tuan tanah yang bernama Djuju kedapatan dua kali menjual lahannya pada dua orang yang berbeda pada 1976 kepada Abdul Hamid dan tahun 1982 kepada Kayat.
“Pada tahun 1982 Djuju nakal, tanah sudah dijual sama Abdul Hamid, dijual lagi kepada orang namanya Kayat. Nah Kayat karena sudah merasa ada AJB kemudian langsung membalik nama,” kata Nusron saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Nusron melanjutkan, Kayat kemudian menjual lahannya menjadi beberapa bidang yang tertuang dalam sertifikat 704,705,706,707 yang kemudian terbagi menjadi beberapa pemilik yang salah satunya dibangun area cluster tersebut.
Akan tetapi, sang ahli waris Abdul Hamid bernama Mimi Jamilah membawa perkara tersebut ke pengadilan. Di mana, Mimi berhasil memenangkan gugatan lantaran dinilai menjadi pemilik sertifikat sah pertama.
“Pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Mimi Jamilah sebagai ahli warisnya Abdul Hamid. Nah kemudian ada eksekusi pengadilan seperti sekarang ini,” ujar Nusron.
Baca Juga
Namun demikian, Nusron menegaskan sertifikat hak milik (SHM) yang digenggam oleh para korban tergusur merupakan sertifikat yang sah. Dia juga memastikan para masyarakat yang tergusur merupakan korban.
Untuk itu, Nusron bakal meminta Pengadilan dan Djuju untuk dapat melakukan ganti rugi pada masyarakat yang menjadi korban.
Pasalnya, tambah Nusron, seharusnya sebelum melakukan penggusuran, pihak pengadilan perlu untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan berkonflik.
“Yang menang itu harusnya datang ke pengadilan, minta ada penetapan perintah pengadilan, lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Setelah ada perintah pengadilan kemudian baru dibatalkan [sertifikat warganya]. Dan kalau mau ada eksekusi, itu pengadilan harusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk minta diukur mana sih letak lokasi yang harus dieksekusi,” tegas Nusron.
Untuk diketahui sebelumnya, ramai di media sosial para penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 melakukan demonstrasi lantaran huniannya digusur oleh PN Cikarang.
Adapun, penggusuran hunian masyarakat tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Padahal para penghuni mengaku menggenggam SHM resmi yang telah didapati selama 30 tahun lamanya.