Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susul China, Hong Kong Bakal 'Ngadu' ke WTO Gara-Gara Kebijakan Tarif Trump

Pemerintah AS mengenakan tarif 10% pada barang-barang dari Hong Kong.
Pemandangan gedung pencakar langit di Hong Kong/Bisnis-Annisa S. Rini
Pemandangan gedung pencakar langit di Hong Kong/Bisnis-Annisa S. Rini

Bisnis.com, JAKARTA - Hong Kong akan mengajukan protes mengenai tarif AS yang baru-baru ini dikenakan terhadap negara kota tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Melansir Reuters pada Selasa (11/2/2025), Kepala Sekretaris Eric Chan mengklaim bahwa AS telah sepenuhnya mengabaikan status kota tersebut sebagai wilayah pabean terpisah.

"Ini benar-benar tidak konsisten dengan peraturan WTO. Tentu saja, mereka sama sekali mengabaikan Hong Kong sebagai wilayah pabean yang terpisah," kata Chan, pejabat nomor dua di negara kota yang dikuasai China itu.

“Kami akan mengajukan keluhan ke WTO terkait pengaturan yang tidak masuk akal ini,” ujarnya tanpa merinci.

Chan menanggapi keputusan AS yang mengenakan tarif 10% pada barang-barang dari pusat keuangan Asia tersebut ketika Presiden AS Donald Trump menargetkan impor China.

Sementara, layanan Pos AS atau US Postal Service pekan lalu menangguhkan semua surat dan paket masuk dari China dan Hong Kong, kemudian segera membatalkan keputusan tersebut.

Tindakan untuk berhenti menerima paket dari China dan Hong Kong telah menyebabkan kekacauan dan kebingungan di kalangan ritel dan perusahaan pengiriman ekspres mengenai cara menangani tarif AS. “Yang bisa saya katakan adalah kebijakannya berubah-ubah,” kata Chan.

Langkah Trump juga termasuk menutup pembebasan bea masuk "de minimis" untuk paket senilai di bawah US$800, dengan tujuan menghentikan aliran fentanil dan bahan kimia prekursor ke Amerika Serikat.

Hong Kong telah lama dikenal sebagai pusat perdagangan yang bebas dan terbuka, tetapi penerapan undang-undang keamanan nasional besar-besaran terhadap Hong Kong pada 2020 menuai kritik dari AS.

Hal itu turut menyebabkan AS mengakhiri status khusus bekas jajahan Inggris tersebut di bawah undang-undang AS, sehingga meningkatkan ketegangan antara China dan AS.

AS kemudian menetapkan bahwa barang-barang yang dibuat di Hong Kong untuk diekspor ke AS harus diberi label sebagai buatan China, sehingga mengakhiri salah satu keunggulan kompetitif Hong Kong yang telah lama ada sebagai pusat perdagangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper