Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Mau Rilis Aturan Baru, Industri Wajib Lapor Emisi & Perdagangan Karbon

Kemenperin mengungkap rencana penerbitan surat edaran dan peraturan baru untuk pelaku usaha industri yang mewajibkan lapor emisi karbon
Ekonomi hijau dan transisi energi/ilustrasi
Ekonomi hijau dan transisi energi/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap rencana penerbitan surat edaran dan peraturan baru untuk pelaku usaha industri yang mewajibkan lapor emisi karbon gas rumah kaca dan polutan. Hal ini sebagai langkah untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2050 untuk industri.

Fungsional Pembina Industri Ahli Madya Kemenperin, Sri Gadis Pari Bekti mengatakan pihaknya telah merancang berbagai roadmap dalam rangka mengurangi emisi karbon, sekaligus mendorong penciptaan industri hijau. 

"Dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran untuk industri wajib laporan emisi, bukan hanya emisi GRK tapi juga polutan," kata Sri dalam Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

Dalam hal ini, Sri juga menerangkan bahwa Kemenperin telah menggodok peta jalan atau roadmap untuk perdagangan karbon yang rampung tahun lalu.

Peta jalan tersebut merujuk pada Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 

Sebagai tindak lanjut, tahun ini Kemenperin akan mempersiapkan peta jalan khususnya terkait dengan penetapan batas emisi dan pemberian allowance untuk pelaku usaha.  

"Dari sektor industri mungkin belum tentu semua pelaku siap karena kita industri menggunakan energi, tentu energi akan memicu emisi, harapannya kami di industri harus bisa dekarbonisasi," tuturnya. 

Untuk membantu penyusunan peta jalan batasan emisi industri, Kemenperin memerlukan database yang tepat. Terlebih, setiap sektor manufaktur dinilai menghasilkan emisi yang berbeda-beda. 

"Setelah surat edaran, akan ada kewajiban atau aturan Kemenperin terkait pengurangan emisi sektor industri dan di dalamnya bagaimana perdagangan karbon di sektor industri. Ini akan ada skala prioritas, mana subsektor yang siap untuk didahulukan, ada fase-fasenya, prioritasnya," terangnya. 

Dalam hal ini, Kemenperin telah menyoroti 9 subsektor industri prioritas yang akan didorong untuk dekarbonisasi yaitu semen, amonia, besi dan baja, pulp & kertas, tekstil, kimia, keramik dan kaca, makanan dan minuman, serta alat transportasi. 

Lebih lanjut, dalam catatannya juga terdapat opsi perdagangan emisi untuk industri dengan allowance berbasis intensitas emisi (allowance fee). Adapun skema yang diterapkan yakni pendekatan batas atas dengan intensitas emisi yang merujuk pada Standar Industri Hijau (SIH) dan inventory profile emisi sebagai dasar penentuan izin emisi. 

"Kita akan komitmen perubahan iklim dan NZE dari sketor industri dengan 2 roadmap itu harus berbarengan artinya ketika nanti dekarbonisasi, upaya-upaya sektor industri juga perlu bantuan pemerintah dan industri juga bagaimana itu efisien," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper