Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permendag 8/2024 Resmi Dicabut, Ini 9 Aturan Penggantinya

Kemendag resmi mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Mendag Budi Santoso saat mengunjungi Kantor Bisnis Indonesia
Mendag Budi Santoso saat mengunjungi Kantor Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) yang mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah akan mengganti Permendag 8/2024 dengan 9 Permendag baru. Ini artinya, Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag 8/2024 akan dicabut, dan selanjutnya akan diterbitkan beberapa Permendag baru.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan salah satu pengaturan yang dideregulasi adalah revisi Permendag 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024.

”Proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian/lembaga, asosiasi para stakeholder, dan juga dilakukan regulatory impact analysis dan rapat kerja teknis dilakukan,” kata Airlangga dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Berikut daftar 9 Permendag baru yang akan diterbitkan:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang akan mengatur Ketentuan Umum Impor.

2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.

4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan.

5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya,dan Bahan Tambang.

6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika.

7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi.

9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Nasib Industri Tekstil

Mendag Budi Santoso mengatakan beberapa komoditas tekstil akan tetap dikenakan larangan dan pembatasan (lartas). Pada Permendag 8/2024, Budi menjelaskan bahwa beleid itu mengatur tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya selama ini dikenakan persetujuan impor (PI) dan pertimbangan teknis dari kementerian/lembaga teknis, serta laporan surveyor (LS).

“Di Permendag yang baru, yang Permendag yang sekarang ini sama, jadi tetap dikenakan lartas. Jadi ketiga tadi, [komoditas] tekstil dan produk tekstil, tekstil dan produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas,” kata Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Selain itu, Budi menyampaikan pemerintah juga memasukkan pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi ke dalam kebijakan dan pengaturan impor. Dia menjelaskan bahwa selama ini pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi tetap menggunakan PI yang ditambah LS. Selain itu, dia menyebut bahwa perdirjen juga mengatur mengenai pengaturan atau pengenaan impor.

“Tetapi sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS,” katanya.

Adapun, Budi menambahkan, semua komoditas untuk tekstil, produk tekstil dan pakaian pengawasannya dilakukan secara border (pabean).

Masih terkait dengan TPT dan pakaian jadi, Budi menjelaskan bahwa selama ini pakaian jadi dikenakan bea masuk tambahan safeguard atau pengamanan. “… untuk pakaian jadi memang sudah berakhir dan sekarang proses perpanjangan,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper