Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Ojol 8%-15% Kapan Berlaku? Ini Jawaban Kemenhub

Kemenhub bakal menaikkan tarif ojol (ojek online) sebesar 8%-15%. Kapan mulai berlaku?
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (4/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (4/2). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap bahwa pemerintah bakal melakukan penyesuaian tarif ojol (ojek online). Dalam informasinya, kenaikan tarif bakal mencapai 8% hingga 15%. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hudat), Aan Suhanan menjelaskan bahwa upaya mengerek kembali tarif ojol itu dilakukan guna memenuhi tuntutan para pengemudi ojek online (driver ojol) yang disampaikan beberapa waktu lalu.

“Jadi setelah adanya penyampaian pendapat pada tangal 20 Mei 2025, kami dari Kementerian Perhubungan melakukan beberapa pertemuan, baik itu dengan aplikator dari 4 aplikator yang kami temui, kemudian dari mitra-mitra aplikator, dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa,” kata Aan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025). 

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah berencana untuk kembali mengerek tarif ojol dengan persentase kenaikan antara 8% hingga 15% yang ditetapkan berbeda-beda di setiap zona.

Aan menjelaskan, rencana kenaikan tarif ojol itu sudah final. Kenaikan tarif itu nantinya bakal berlaku khususnya untuk ojek online roda dua.

“Ini yang sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan zona yang sudah ditentukan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan,” ujarnya.

Meski demikian, dia belum dapat memastikan kapan ketetapan itu bakal berlaku lantaran pihaknya masih akan melakukan koordinasi terakhir dengan aplikator.

“Ini proses masih kami teruskan. besok kami akan memanggil [aplikator], tapi pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun untuk memastikan kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” pungkasnya. 

Sementara itu, pihak Gojek dan Grab selaku aplikator belum memberikan tanggapan ketika Bisnis meminta konfirmasi terkait dengan rencana kenaikan tarif ojol.

Pada kesempatan berbeda, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyoroti rencana pemerintah yang hendak mengerek tarif minimum ojek online yang dinilai tak membawa dampak besar terhadap pendapatan pengemudi.

Ketua SPAI, Lily Pujiastuti menjelaskan bahwa upaya mengerek tarif itu dinilai percuma apabila pemerintah tidak benar-benar merevisi potongan tarif yang dibebankan aplikator kepada pengemudi ojol. 

“SPAI menyatakan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi bila potongan platform tidak diturunkan,” tegasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (30/6/2025).

Terlebih, Lily menambahkan, potongan platform yang dibebankan aplikator kepada pengemudi saat ini tidak mengikuti aturan maksimal yang ditetapkan pemerintah sebesar 20%. 

Untuk itu, SPAI menuntut potongan platform dapat di pangkas menjadi 10% saja atau bahkan dihapuskan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper