Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Digital Januari 2025: Google Cs Setor Rp26,12 Triliun, Pinjol Kalahkan Kripto

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. / dok. Sekretariat Kabinet-Humas Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti merinci total penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp1,19 triliun. Lalu, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp3,17 triliun.

Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp2,9 triliun. Terakhir, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp26,12 triliun.

Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp26,12 triliun tersebut berasal dari 181 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk selama 2020—31 Januari 2025.

"Jumlah tersebut [pajak PPN PMSE] berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp774,8 miliar setoran tahun 2025," jelas Dwi Astuti dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk total 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Januari 2025. Contoh pemungut PPN PMSE itu seperti Amazon Web Service Inc. hingga Google Asia Pacific Pte. Ltd.

Dwi menyatakan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital," lanjutnya dalam keterangannya, Rabu (20/1/2025).

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga Pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper