Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker soal Progres Aturan THR Ojol: Masih Cari Solusi Terbaik

Menaker Yassierli memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojol masih dirumuskan dan terus berjalan.
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih menutup rapat informasi soal progres negosiasi dengan perusahaan aplikasi, terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pengemudi ojek online (ojol). 

Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa formulasi pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojol masih dirumuskan dan terus berjalan. 

Dia menyebut perusahaan aplikasi atau aplikator seperti Gojek maupun Grab Indonesia sudah merespons soal tuntutan dari mitra pengemudi terkait dengan THR ojol.

"Sudah ada  [respons dari aplikator], tapi kan kita coba mencari solusi yang terbaik ya," kata Yassierli ke wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). 

Selain dengan perusahaan aplikasi, Yassierli menyebut terus berkomunikasi juga dengan pejabat eselon I Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal THR untuk ojol. Namun, dia masih menutup rapat progres pembahasan yang bergulir. 

"Belum bisa disampaikan [progres pembahasan]," ujarnya.

Meski demikian, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut dalam waktu dekat akan meluncurkan Surat Edaran atau SE yang mengatur soal pemberian THR untuk ojol hingga kurir online. 

Adapun, penetapan SE itu sebagai pedoman bagi pengusaha menyusun aturan THR kepada ojol, taksi online, dan kurir online. 

“Dalam jangka pendek Insya Allah akan dikeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan tentang tunjangan hari raya,” kata Indah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (18/2/2025).

Kendati begitu, Kemenaker masih menemui tantangan dalam menerbitkan SE tersebut. Sebab, baik Kemenaker maupun pengusaha memiliki pendapat yang berbeda mengenai istilah THR.

Dalam hal ini, kata Indah, Kemenaker ingin menggunakan istilah THR, sedangkan pelaku usaha mengharapkan agar istilah tersebut diganti dengan Bantuan Hari Raya (BHR). 

“Kalau disebutnya THR, mereka [pengusaha] takutnya mengikat karena pekerja,” ujarnya. 

Sebelumnya, para mitra pengemudi ojol berdemo di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025). Korlap Aksi dan Ketua Serkat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan bahwa pihaknya bakal melakukan aksi damai menuntut agar para driver ojol bisa mendapat THR.

“Yang pasti adalah tuntutan kami. Bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper