Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons KKP Usai Permohonan Praperadilan Pagar Laut Ditolak

KKP menegaskan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.
Penampakan pagar laut di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025) memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan KKP telah sesuai dengan aturan.

“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” kata Pung dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Adapun, dalam sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten pada Senin (24/2/2025), Hakim Tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih prematur.

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, tetapi tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. 

Dengan tidak segera ditetapkannya tersangka, maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menambahkan, hakim pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan, upaya yang dilakukan termohon masih dalam ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan prematur. Dengan demikian, permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” ungkap Effin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper