Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: Pelaku Kasus Pagar Laut Tangerang Dikenai Denda Rp48 Miliar

KKP menjatuhkan denda administrasi senilai Rp48 miliar terhadap dua orang pelaku pemagaran laut di pagar laut Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono bersama jajaran melakukan pemblokiran aktivitas pemasangan pagar laut ilegal di Desa Cituis, Kecamatan Pakuhaji, Banten, Kamis (9/1/2025). - Bisnis/Adam Rumansyah.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjatuhkan denda administrasi senilai Rp48 miliar terhadap dua orang pelaku pemagaran laut di pagar laut Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, pengenaan denda administratif sebesar Rp48 miliar itu sesuai dengan luasan dan ukuran pemagaran laut.

“Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KKP dengan Bareskrim Polri, ditetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu A selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa.

Trenggono menuturkan, kedua pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pembangunan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai dengan aturan yang berlaku.

“...juga ada pernyataan, surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” katanya.

Dalam catatan Bisnis, Kepala Desa Kohod, Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, bersama tiga orang tersangka lainnya.

Bareskrim telah meningkatkan polemik temuan pagar laut di Tangerang ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). 

Dalam hal ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menemukan dugaan pidana terkait pemalsuan ratusan dokumen warkah berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHBG) di area pagar laut Tangerang. 

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim akhirnya menetapkan empat orang tersangka yang di antaranya diketahui adalah Kepala Desa Kohod, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan bahwa keempat tersangka ditetapkan setelah menemukan alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara sebelumnya. 

“Saudara A selaku Kades Kohod, UK Sekdes Kohod, SP penerima kuasa dan CE penerima kita sepakat tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (18/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper