Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai Grup Garuda, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Dan PT Citilink Indonesia akan mendukung kebijakan diskon harga tiket pesawat selama periode Lebaran 2025.
Diskon tiket ini disebut berkontribusi positif terhadap pertumbuhan pendapatan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan mengatakan Garuda Indonesia bersama dengan anak usaha, Citilink mendukung penuh kebijakan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan domestik pada periode peak season Lebaran 1446H/2025M yang telah diimplementasikan sejak 1 Maret 2025 lalu.
Wamildan mengklaim pemberlakuan penurunan harga tiket pesawat ini tentunya telah diperhitungkan secara seksama terutama dari aspek proyeksi pertumbuhan penumpang di peak season Lebaran kali ini.
“Garuda Indonesia Group optimistis diterapkannya kembali kebijakan penurunan harga tiket tersebut turut membawa dampak terhadap pertumbuhan pendapatan Perusahaan yang dikontribusikan dari peningkatan jumlah angkutan penumpang di musim Lebaran nanti,” kata Wamildan, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Wamildan menjelaskan penurunan harga tiket pesawat domestik sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dengan tujuan untuk mendukung kemudahan mobilitas masyarakat utamanya pada periode mudik berlangsung nanti.
Baca Juga
Penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk periode pembelian tanggal 1 Maret sampai dengan 7 April 2025, dengan periode perjalanan 24 Maret sampai dengan 7 April 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengumumkan bahwa harga tiket pesawat ekonomi domestik turun sebesar 13-14% menjelang Lebaran 2025. Penurunan tarif ini berlaku mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.
Upaya menurunkan harga tiket pesawat dilakukan dengan pengurangan biaya kebandarudaraan serta penyesuaian harga avtur di 37 bandara. Selain itu, penurunan fuel surcharge juga berkontribusi terhadap kebijakan ini, seperti yang telah diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru.
Pada periode Idulfitri, tarif tiket pesawat dapat ditekan lebih lanjut dengan adanya insentif dari Kementerian Keuangan, yakni pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6%.