Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan ekonom menilai efektivitas kebijakan Zero ODOL sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Diketahui, kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) adalah program strategis yang dicanangkan oleh Pemerintah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan praktik pengangkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan yang telah ditetapkan pada kendaraan.
Selain itu, pemerintah juga berharap Zero ODOL mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih hingga meningkatkan efisiensi rantai logistik nasional.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi di The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho, menilai penerapan kebijakan ini tidak dapat dilakukan dengan upaya setengah hati.
“Jangan sampai regulasi sudah ada, tapi penegakan hukum di lapangan setengah hati. Tidak hanya kepada pengemudi, penegakan hukum juga berlaku bagi pelaku usaha. Mereka yang masih menggunakan ODOL harus diberi sanksi,” kata Andry kepada Bisnis baru-baru ini.
Baca Juga
Selain itu, sambungnya, pemerintah harus memastikan implementasi kebijakan Zero ODOL berjalan sesuai dengan tujuannya demi menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat berdampak terhadap inflasi.
Andry menyebut salah satu hal yang harus dipastikan pemerintah adalah tidak adanya pelanggaran menyangkut distribusi bahan kebutuhan pokok.
“Kalau yang bukan bahan kebutuhan pokok, maka tidak perlu ada kekhawatiran untuk kenaikan inflasi. Hal yang perlu dijaga adalah proses pengangkutan bahan pokok, itu yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Untuk itu, kata Andry, pemerintah bisa melakukan pendekatan bertahap mulai dari strategi persuasif. Namun sejalan dengan komitmen kebijakan Zero ODOL, Andry menyebut pemberian sanksi tegas kepada pelanggar aturan adalah komitmen yang wajib ditunaikan.
“Artinya, kendaraan ODOL tidak boleh lagi ada. Mekanisme harus dipatuhi. Selain itu, sistem logistik dan infrastruktur harus pula diperbaiki. Sebab, sarana dan prasarana yang tidak memadai juga menjadi penghambat distribusi produksi yang dihasilkan industri manufaktur,” ujarnya.