Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK mengakui kebijakan efisiensi anggaran akan berdampak kepada penurunan lingkup audit atau pemeriksaan laporan keuangan negara.
Pengakuan itu disampaikan BPK dalam publikasi terbaru Laporan Kinerja Tahun 2024. Efisiensi anggaran menjadi satu dari sepuluh "Tantangan Masa Depan" yang diidentifikasikan BPK.
"Untuk itu, BPK perlu cermat dalam menentukan prioritas pemeriksaan agar efisiensi anggaran tidak banyak berdampak terhadap kinerja BPK," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Selasa (11/3/2025).
Otoritas pemeriksa pengelolaan keuangan negara tersebut pun menyatakan prioritas pertama BPK adalah melaksanakan pemeriksaan yang secara eksplisit ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya yaitu pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, pemeriksaan Dana Banparpol, Pemeriksaan Penyelenggaraan Haji, Pemeriksaan Penyelenggaraan Pemilu, Pemeriksaan atas Dana Subsidi, dan Pemeriksaan atas Public Service Obligation (PSO).
Prioritas berikutnya, tulis laporan tersebut, adalah melaksanakan pemeriksaan atas obyek strategis prioritas BPK seperti program prioritas pemerintah. Pemeriksaan atas objek strategis prioritas BPK diharapkan dapat memberikan dampak yang besar dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Baca Juga
Lebih lanjut, BPK juga memprioritaskan pelaksanaan pemeriksaan atas isu lokal yang muncul di daerah.
"Dalam menyiasati kebijakan efisiensi anggaran, BPK akan tetap menjaga manfaat pemeriksaan melalui pengurangan jumlah pemeriksaan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi pendukung pemeriksaan," jelas laporan BPK.
Dengan adanya efisiensi anggaran, BPK menyatakan akan melakukan prioritisasi berdasarkan risiko dan manfaat atas objek yang sudah direncanakan serta dengan melakukan efisiensi pada pemanfaatan pemeriksa dan teknologi informasi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025 lewat Inpres 1/2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 sebagai tindak lanjut Inpres 1/2025 tersebut. Sri Mulyani memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.
Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat tanggal 14 Februari 2025. Usai mendapatkan persetujuan, DPR pun mengumumkan hasil efisien anggaran setiap K/L.
Untuk BPK sendiri notabenenya akan menerima anggaran sebesar Rp6,15 triliun untuk 2025. Kendati demikian, jumlah harus dikurangi Rp1,38 triliun sehingga BPK hanya akan menerima anggaran Rp4,77 triliun untuk tahun ini.