Bisnis.com, JAKARTA - Driver ojol bisa mendapatkan bonus alias THR dari perusahaan hingga Rp6 juta per orang jika memenuhi syarat berikut ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan pemberikan THR driver ojol untuk lebaran 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya wajib diberikan perusahaan layanan transportasi online kepada ojek online, taksi online, dan kurir dalam bentuk tunai.
“Saya imbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk beri bonus hari raya dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).
Sebelumnya, hal tersebut juga sempat dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo telah mengimbau perusahaan transportasi online di Indonesia untuk memberikan mitra driver mereka THR.
Baca Juga
Prabowo menjelaskan jika THR bisa diberikan dalam bentuk uang tunai. Akan tetapi menurut Prabowo, hanya driver yang aktif yang yang disarankan untuk diberikan THR.
"Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka.
Syarat dapat THR Rp6 juta per orang...