Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Google cs, Pinjol, Kripto Setor Rp33,56 Triliun Pajak Digital per Februari 2025

Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital alias pajak digital sebesar Rp33,56 triliun hingga 28 Februari 2025.

Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti merinci total penerimaan pajak tersebut berasal dari pajak kripto Rp1,21 triliun. Lalu, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp3,23 triliun.

Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun. Terakhir, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) senilai Rp26,18 triliun.

Pemungutan PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun tersebut berasal dari 188 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk selama 2020—28 Februari 2025.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp830,3 miliar setoran tahun 2025," jelas Dwi Astuti dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Sementara itu, pemerintah juga telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Pada Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak menghapus sepuluh Wajib Pajak PMSE dalam negeri dan menggabungkannya ke NPWP Pusat Badan dengan flagging PMSE.

Sepuluh wajib pajak tersebut antara lain PT Jingdong Indonesia Pertama, PT Shopee International Indonesia, PT Ecart Webportal Indonesia, PT Bukalapak.Com, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga, PT Dua Puluh Empat Jam Online, PT Fashion Marketplace Indonesia, PT Ocommerce Capital Indonesia, dan PT Final Impian Niaga.

Dwi menyatakan, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital," lanjutnya.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, hingga pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper