Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap modus 66 perusahaan nakal yang menjual minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita ke konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shofan Shofwan menyebut salah satu modus pelaku usaha yang menjual Minyakita adalah dengan melakukan bundling produk alias menggabung beberapa produk dengan Minyakita.
“Misalnya nih, Minyakita Rp15.700 [per liter] dijual. Tapi ngebelinya tuh harus sama produk yang lain. Ditempel sama produk yang lain,” kata Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Alhasil, kata dia, konsumen akan dikenakan harga Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) di level Rp15.700 per kilogram.
“Jadi seakan-akan tuh konsumen dipaksa untuk membeli produk lain, itu kan nggak benar. Dan harganya juga menjadi tidak Rp15.700, karena ada [produk] yang lain. Itu yang bundling,” terangnya.
Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa pelanggaran lain yang paling sering muncul di kasus Minyakita adalah tidak sesuainya produk dengan HET dan pengurangan takaran volume Minyakita. Namun, dia mengeklaim bahwa pelaku usaha tidak banyak melakukan penyunatan isi Minyakita.
Baca Juga
Pada Januari 2025, Iqbal mengungkap bahwa ada satu perusahaan yang melakukan pengurangan volume Minyakita. Adapun, Kemendag telah melakukan penindakan, salah satunya dengan mencabut izin usaha pelaku usaha yang berlokasi di Tangerang dan Karawang.
“Terkait apakah perusahaan ditutup atau tidak, itu tergantung dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Ini akan ada tahapan-tahapan secara hukum, biar aparat penegak hukum yang melaksanakan aturan itu,” tuturnya.
Perketat Pengawasan
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sebelumnya mengungkap bahwa sejak Desember 2024, pihaknya terus memperketat pengawasan minyak goreng termasuk Minyakita dalam rangka momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.
“Dari pengawasan yang diperketat itu, kami menemukan beberapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Tercatat ada sekitar 66 perusahaan, tapi pelanggarannya bervariasi,” ujar Budi saat melakukan temuan ekspose Minyakita PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/3/2025).
Dari temuan itu, dia mengaku Kemendag menemukan 66 perusahaan melakukan pelanggaran mulai dari paket bundling, perizinan yang tak lengkap, harga yang melampaui HET, hingga izin KBLI yang tidak lengkap.
Namun, Budi menegaskan Kemendag telah mengenakan sanksi terhadap 66 perusahaan itu. “Sudah kita lakukan sanksi administrasi terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya.