Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional dan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa.
Dalam SE tersebut, Presiden Prabowo menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
“Arahan ini dipertegas dalam rapat terbatas dengan menetapkan target pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia, yang akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional,” demikian isi SE tersebut dikutip, Rabu (19/3/2025).
Adapun, proses pembentukan koperasi ini telah dimulai sejak Maret 2025 dan akan berlangsung hingga Juni 2025 dengan tahapan yang diawali dengan sosialisasi dan persiapan yang dilakukan kepada pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Nantinya, akan ada musyawarah desa sehingga setiap desa yang ditargetkan mengadakan musyawarah untuk menyepakati pendirian koperasi.
Baca Juga
Setelah itu, pendirian koperasi baru akan diajukan ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan status badan hukum. Kemudian akan berlanjut kepada pendataan koperasi eksisting.
Hal ini diperlukan untuk mengetahui koperasi yang sudah ada akan dinilai apakah perlu direvitalisasi atau dapat langsung diintegrasikan ke dalam program ini. Targetnya, seluruh koperasi desa telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
Termasuk, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 50O orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia di harapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.
Nantinya, terdapat tiga model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pertama, pendirian Koperasi Baru bagi desa yang belum memiliki koperasi.
Kedua, pengembangan Koperasi yang sudah ada, jika desa telah memiliki koperasi aktif yang bisa diperluas cakupan usahanya. Ketiga akan adanya revitalisasi bagi koperasi yang kurang aktif atau mengalami kendala operasional.
Selanjutnya, koperasi yang didirikan akan menjalankan berbagai usaha, antara lain penyediaan sembako dan obat murah, unit simpan pinjam, penyediaan gudang penyimpanan, dan logistik dan distribusi
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi rutin setiap enam bulan untuk memastikan koperasi ini beroperasi secara transparan dan akuntabel.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
“Mekanisme pengawasan partisipatif juga diterapkan dengan mendorong anggota koperasi aktif mengawasi kinerja pengurus yang disampaikan pengurus di media informasi, ofline maupun online setiap) dan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tepat waktu,” demikian isi beleid tersebut.