Bisnis.com, KLATEN - Perum Bulog akan melibatkan seluruh aparat termasuk TNI dan Polri untuk mengawasi program penyerapan gabah kering panen (GKP) dari petani dengan harga Rp6.500.
Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufiq menyampaikan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan serta Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri akan menjadi pengawas program ini.
“Bulog tidak sendiri, bersama dengan para penyuluh pertanian, kemudian teman-teman dari Babinsa, dari Babinkamtibmas itu, sama-sama memberikan pendampingan untuk sampai ke bulog,” kat Marga di Klaten, Jumat (21/3/2025).
Senada dengan Marga. Wakil Pemimpin Wilayah Bulog Jawa Tengah, Fadillah Rachmawati menyebut Babinsa bakal dikerahkan dalam program ini dikarenakan sudah memiliki pengetahuan terkait lokasi panen gabah para petani.
Fadillah menyebut, Babinsa akan lebih mudah dalam memberikan pendampingan bagi petani gabah agar panenannya diserap oleh Bulog.
“Jadi karena [Babinsa] sudah membersamainya dari awal, tentu ini lebih memudahkan begitu sebenarnya,” ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkan penggilingan dalam negeri untuk membeli gabah kering panen (GKP) minimal Rp6.500 per kilogram (kg), guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pelaksanaannya akan dikawal oleh Kepolisian untuk memastikan GKP yang dibeli penggilingan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.
“Itu yang dikawal kepolisian, karena kesepakatan kita adalah Rp6.500 [per kg] diserap bukan saja Bulog, tapi semua pihak,” kata Amran usai menggelar rapat koordinasi dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Perum Bulog, dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam catatan Bisnis, pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg.
HPP beras di gudang Perum Bulog dipatok sebesar Rp12.000 per kg dengan standar kualitas yaitu derajat sosoh minimal 100% yang kemudian disesuaikan menjadi 95%, kadar air 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 25%.
Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.