Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 9,95 juta orang atau 50,5% dari target 19,7 juta Wajib Pajak wajib lapor, telah melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan masa pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08% dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283.000 SPT Tahunan badan," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Membandingkan dengan hari sebelumnya atau 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB yang sebanyak 9,67 juta WP telah lapor SPT, artinya terdapat penambahan 280.000 WP dalam satu hari.
Dwi Astuti mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.
Pasalnya, batas maksimal pelaporan SPT Tahunan tinggal 10 hari lagi atau maksimal 31 Maret 2025. Prepopulasi data pihak-pihak terkait juga semakin memudahkan proses pelaporan SPT.
Baca Juga
Adapun Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini. Artinya, target kepatuhan penyampaian sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan itu setara 81,92% dari total WP.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto sepanjang Maret hingga tanggal 17 mengalami pertumbuhan 6,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan tersebut berkebalikan dengan pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Februari 2025 yang kontraksi 3,8% (year on year/YoY).
Pemerintah pada tahun ini menargetkan penerimaan negara senilai Rp3.005,1 triliun, yang terdiri dari penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun, kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp513,6 triliun.
Cara Lapor SPT Tahunan pada 2025 melalui Laman djponline:
- Buka aplikasi laman pencarian seperti Google, masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
- Setelah login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT. Wajib Pajak harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan. Pilih status SPT, normal atau pembetulan.
- Isi pertanyaan yang tersedia untuk menentukan apakah menggunakan SPT Tahunan 1770, 1770S, atau 1770SS.
- Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya. Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.
- Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi. Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan.
- Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya. Laporan SPT Tahunan sudah disimpan.
- Langkah selanjutnya submit SPT. Wajib Pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.