Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) senilai Rp124,5 triliun pada tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113, 54 triliun.
"Tahun ini target Rp124,5 triliun," ujarnya, Senin (24/3/2025).
Menurutnya, salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba yakni dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.
Wacana kenaikan tarif royalti itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Dalam revisi yang diusulkan pemerintah, besaran kenaikan tarif royalti bijih nikel naik dari sebelumnya single tariff 10% menjadi tarif progresif 14% hingga 19%.
Baca Juga
Pihaknya telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan.
Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik.
"Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya," ucapnya.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM menargetkan penerimaan total PNBP sektor ESDM pada 2025 sebesar Rp254,49 triliun. Target tersebut lebih besar daripada yang dipatok pada 2024 yang sebesar Rp234,2 triliun.
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, realisasi setoran PNBP dari ESDM sepanjang 2024 turun 10% secara Year-on-Year (YoY) menjadi Rp269,5 triliun. Namun, angka tersebut masih melampaui target 2024 yang sebesar Rp234,2 triliun.
Lebih rinci, penerimaan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap PNBP menjadi yang terbesar, yakni mencapai Rp140,5 triliun, minyak dan gas (migas) Rp110,9 triliun, sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) sebesar Rp2,8 triliun, dan dari sektor lainnya mencapai Rp15,4 triliun.