Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Impor Teriak Diskon Penumpukan Barang di Pelabuhan Tak Sesuai Janji

Pengusaha impor menyampaikan biaya penumpukan tetap normal, tidak ada potongan seperti yang dijanjikan.
Bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/8/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone
Bongkar muat barang di terminal peti kemas Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/8/2024)/JIBI/Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pengusaha impor mengeluhkan tidak adanya implementasi diskon 50% untuk biaya penumpukan barang (storage) di pelabuhan selama masa pembatasan angkutan pada libur dan cuti Lebaran 2025. 

Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), Subandi, menyatakan bahwa insentif yang sebelumnya diumumkan oleh pengelola pelabuhan tidak terlaksana di lapangan.  

"Beberapa anggota Ginsi melaporkan ke kami bahwa biaya penumpukan tetap normal, tidak ada potongan seperti yang dijanjikan. Padahal, pemilik barang mengalami kesulitan saat mengeluarkan kargo dari terminal karena harus mengikuti jadwal tengah malam atau dini hari agar tidak mengganggu pemudik dan pengendara," ujar Subandi, dikutip Rabu (26/3/2025).  

Subandi menjelaskan bahwa proses pengeluaran kargo dari pelabuhan selama masa pembatasan membutuhkan izin dan kawalan dari petugas berwenang. Hal ini membuat pemilik barang harus menunggu 1-2 hari sebelum bisa mengambil kargonya. Bahkan, menjelang Lebaran, pengusaha bisa sama sekali tidak dapat mengeluarkan barangnya. 

Subandi juga menyoroti ketidaksesuaian antara pernyataan pengelola pelabuhan dan praktik di lapangan. Ginsi meminta adanya pengawasan terhadap implementasi kebijakan diskon biaya penumpukan ini

"Sayangnya, ucapan Direktur pengelola pelabuhan soal insentif ini tidak diindahkan oleh direksi terminal pelabuhan, termasuk di JICT. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang disampaikan. Bagaimana cara mendapat diskon ini? Mekanismenya seperti apa?" katanya.  

Dia memberikan contoh kasus yang dialami salah satu anggotanya. Kargo dibongkar pada 23 Maret 2025 pukul 20.00 WIB. Rencananya akan dikeluarkan pada 25 Maret 2025, tapi tidak bisa karena kendaraan baru bisa keluar pelabuhan dengan kawalan tengah malam atau dini hari, yang berarti sudah berganti tanggal menjadi 26 Maret 2025. 

“Biaya penumpukannya malah dihitung 5 hari, padahal jika dihitung normal dari 23 hingga 26 Maret hanya 4 hari. Seharusnya, barang yang dibongkar malam hari tetap mendapatkan free storage pada tanggal tersebut," jelasnya.  

Dihubungi terpisah, Pelindo memang mengatakan diskon penumpukan barang akan didapatkan para pemilik kargo jika mengajukan ke pihak pelabuhan atau terminal. 

Adapun Pelindo mengklaim memberikan tambahan diskon tagihan penumpukan bongkar/impor barang dan peti kemas isi menjadi 60% pada H-2 hingga H+2 Lebaran 2025. 

Executive General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Adi Sugiri menjelaskan Pelindo memberikan diskon tarif khusus penumpukan bongkar atau impor barang dan petikemas isi sebesar 50% selama pembatasan angkutan barang, 24 Maret - 8 April 2025. 

“Khusus untuk periode H-2 hingga H+2 lebaran 2025, Pelindo memberikan tambahan diskon penumpukan menjadi 60%,” kata Adi kepada Bisnis, Senin (24/3/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper