Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Pajak di seluruh Indonesia tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Kantor Pajak akan kembali buka pada 8 April 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui akun media sosial Instagram, @ditjenpajakri, pada Kamis (27/3/2025).
Kendati Kantor Pajak tutup, Ditjen Pajak menyatakan segala layanan perpajakan tetap bisa diakses secara daring atau online.
"Tetap akses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id," tulis Ditjen Pajak dalam keterangannya unggahan di Instagramnya.
Selain itu, Ditjen Pajak tetap menyediakan layanan konsultasi perpajakan secara daring melalui aplikasi M-Pajak dan situs pajak.go.id.
Tak lupa, Ditjen Pajak mengingatkan agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2024 sebelum tenggang waktu pada 31 Maret 2025 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2025 untuk WP Badan.
Baca Juga
Sebelumnya, otoritas pajak itu memperpanjang waktu lapor SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi, dari semula tenggat waktu pada 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan keputusan perpanjangan waktu lapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2024 itu tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.
Dalam Kepdirjen itu, Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 meski dilakukan setelah 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025 sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).
Alasannya, karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah alias Lebaran. Pemerintah sendiri telah memperpanjang masa cuti bersama Lebaran menjadi hingga 7 April 2025.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Dwi Astuti dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Dwi menjelaskan bahwa ketentuan lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh di situs resmi Ditjen Pajak, yakni laman pajak.go.id.